Header Ads

Surat Edaran Kemkominfo No.1 Tahun 2017 : Moratorium Permohonan Baru Izin Siar TV


Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial maka Kementerian Komunikasi dan Informartika menyatakan moratorium (menangguhkan) permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terrestrial diberlakukan.

Hal ini diperlukan untuk mendukung proses penataan pita frekuensi radio dan evaluasi terhadap penyelenggara penyiaran TV analog yang ada dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat. Selain itu Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan penataan pita frekuensi radio 478 s.d. 806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief /PPDR), serta keperluan lainnya.


Secara terinci tujuan dari penataan pita tersebut adalah :
  • Mensikapi perkembangan teknologi di bidang penyiaran mengalami kemajuan yang sangat cepat
  • Penataan pita berguna untuk efisiensi pemakaian spectrum frekuensi nasional
  • Sekaligus evaluasi secara menyeluruh penyelenggara penyiaran TV analog eksisting dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat.

Ini seperti tulisan pada siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Oleh karena itu untuk mencapai tujuan penataan pita di atas, maka perlu dilakukan moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial"

Berkenaan dengan hal tersebut maka, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.

Info lebih lanjut bisa menghubungi:
Petugas dari Direktorat Penyiaran,
Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI)
Renny Silfianingrum
email: renny.s@kominfo.go.id,
No.HP : 081-327-33-8008

Source : www.kominfo.go.id | SE Kemenkoinfo No. 1 Tahun 2017

Komentar dengan nama akun "Unknown" atau "Anonim" tidak akan dipublish.

Diberdayakan oleh Blogger.